Sistem Perjanjian Investasi Jabon I-GIST

Sistem perjanjian dari kedua belah pihak yang transparan , sehingga terjadi suatu kerjasama yang saling menguntungkan. 


Kami memahami dan menyetujui bahwa metode panen pertama pohon jabon yang dikelola PT GAB Periode Musim tanam adalah dengan menghitung total hasil penjualan dalam 1 cluster (1 ha), kemudian hasil total tersebut dibagikan kepada pemilik pohon di cluster itu sesuai dengan porsi kepemilikan pohon di cluster itu. Contoh: jika 1 cluster menghasilkan panen 800 juta, lalu Bapak A memiliki 240 pohon di cluster tersebut (total pohon dalam 1 cluster adalah 800 pohon termasuk tanaman cadangannya) maka bapak A akan mendapatkan hasil ( 240 : 800 ) x (800 juta x 70%) = 192 juta. Kemudian metode panen kedua pohon jabon yang dikelola PT GAB (Periode Musim tanam Agustus 2013 dan seterusnya sampai dengan ada ketentuan baru dengan pola tanam 800 pohon per hektar) adalah dengan menghitung total hasil penjualan dalam 1 cluster (1 ha), kemudian hasil total tersebut dibagikan kepada pemilik pohon di cluster itu sesuai dengan porsi kepemilikan pohon di cluster itu. Contoh: jika 1 cluster menghasilkan panen 800 juta, lalu Bapak A memiliki 240 pohon di cluster tersebut (total pohon dalam 1 cluster adalah 800 pohon termasuk tanaman cadangannya) maka bapak A akan mendapatkan hasil ( 240 : 800 ) x (800 juta x 50%) = 120 juta. Ini dimaksudkan supaya adil agar pemilik pohon yang besar atau pohon yang kecil dalam 1 area (1Ha) mendapatkan hasil yang sama. Semua investor mendapatkan bagi hasil yang sama dengan yang lain (sesuai dengan akad Syirkah).


Kami (pihak PT.GAB) akan mengirimkan surat perjanjian pembelian green property paket investasi jabon I-GIST bermaterai 6000 kepada Anda. Setelah Anda menerima surat perjanjian dari I-GIST yang bermaterai 6000, maka Anda harus menandatanganinya kemudian dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dinotariskan (biaya notaris sudah ditanggung oleh perusahaan).  Notaris akan mengecek kebenaran sertifikat dan juga keberadaan pohon jabon.

Tujuannya adalah bahwa Anda telah membeli paket green property investasi jabon I-GIST supaya hasil panen (berupa uang) bisa Anda terima sampai 2x panen. Sertifikat notaris green property investasi jabon I-GIST akan diberikan kepada pembeli (Anda) setelah proses pembuatan sertifikat notaris green property telah selesai dicetak dan dijilid oleh pihak perusahaan (PT.GAB).
Sertifikat Bermaterai dan Dilegalisir Notaris
Sertifikat Bermaterai dan Dilegalisir Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang internet teknologi berbasis e-commerce yang Didukung dengan Management dan IT Profesional yang berdiri pada tahun 2005, pada tahun 2006 PT.Global Media Nusantara meluncurkan program GIS yang hingga saat ini telah menciptakan usahawan-usahawan diseluruh Nusantara, adapun PT. Global Media Nusantara mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada persyaratan ISO 9001 versi 2008.