Surat Resmi BKM untuk I-GIST

SURAT IZIN RESMI DARI BKPM UNTUK I-GIST


Surat Resmi BKPM untuk I-GIST adalah bukti bahwa I-GIST secara resmi terdaftar dan JELAS LEGAL dan telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia karena telah mendapatkan izin dalam program penanaman kayu jabon. Lahan-lahan semua juga telah terdaftar di BKPM sehingga siapapun yang ingin menanamkan modalnya atau melakukan investasi di I-GIST bisa lebih tenang dan nyaman.
Sejarah atau asal usul BKPM

BKPM atau bisa disebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Sekarang ini BKPM dipimpin oleh Ir. Franky Sibarani yang dilantik pada 27 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo.

Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden, termasuk juga BKPM. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

Daftar Lembaga Non Kementerian

Saat ini terdapat 30 LPNK yakni :

  1.  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2.  Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
  3.  Badan Informasi Geospasial (BIG)
  4.  Badan Intelijen Negara (BIN)
  5.  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)[3]
  6.  Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  7.  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  8.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  9.  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  10.  Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13.  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  14.  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  15.  Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  16.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  17.  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  18.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  19.  Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  20.  Badan Pusat Statistik (BPS)
  21.  Badan SAR Nasional (Basarnas)
  22.  Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  23.  Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  24.  Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  25.  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  26.  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  27.  Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  28.  Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  30.  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

Sumber dari www.bkpm.go.id memberikan ucapan
Selamat Datang di BKPM, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik IndonesiaBKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Sebagai antarmuka utama antara bisnis dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung dalam dan luar negeri melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Dikembalikan ke status Menteri pada tahun 2009, dan melaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, tujuan badan promosi investasi ini tidak hanya untuk mencari investasi yang lebih dalam dan luar negeri, tetapi juga mendapatkan investasi yang berkualitas yang meningkatkan kesenjangan sosial dan mengurangi pengangguran. Badan ini bekerja sebagai advokat proaktif untuk investasi serta mak comblang bagi investor. Sejak November 2014, BKPM diketuai oleh Franciscus MA Sibarani atau dikenal sebagai Franky Sibarani.Visi :"Menciptakan iklim investasi yang kompetitif untuk mendukung kualitas ekonomi nasional"Misi
    
Untuk meningkatkan dan menjamin distribusi investasi yang sama
    
Untuk menjaga keharmonisan dan koordinasi di bidang investasi
    
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi





  








Sumber : wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang internet teknologi berbasis e-commerce yang Didukung dengan Management dan IT Profesional yang berdiri pada tahun 2005, pada tahun 2006 PT.Global Media Nusantara meluncurkan program GIS yang hingga saat ini telah menciptakan usahawan-usahawan diseluruh Nusantara, adapun PT. Global Media Nusantara mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada persyaratan ISO 9001 versi 2008.

Copyright 2016 Jabon Lestari: Surat Resmi BKM untuk I-GIST Template by jabon lestari. Powered by Blogger